Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2023/PN Bdg 1.ASEP AHMAD
2.BAKTI SAFAAT
3.RIDWAN KURNIAWAN
1.KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
2.JAKSA AGUNG RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASEP AHMAD
2BAKTI SAFAAT
3RIDWAN KURNIAWAN
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
2JAKSA AGUNG RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon.
  2. Menyatakan pemohon memiiliki legal standing dalam mengajukan Praperadilan.
  3. Menyatakan bahwa TERMOHON I dan TERMOHON II telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Hak Asasi Manusia, Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 ayat (4), Pasal 22 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus terhadap Penanganan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Inspektorat Kabupaten Garut.
  4. Memerintahkan Termohon I untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan Korupsi PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Garut paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum.
  5. Membebankan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya