Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Ingkar Janji / wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang modal usaha kepada Penggugat ditambah dengan keuntungan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sesaat seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan bahwa sah demi hukum sita jaminan terhadap harta benda milik Para Tergugat diantaranya Rumah/Bangunan beserta Tanah milik Para Tergugat yang terletak dan beralamat di Jalan Purbalarang, RT. 005, RW. 016, Kelurahan Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Dengan batas-batas :
- Sebelah Kiri Rumah / Bangunan berbatasan dengan Tanah Kosong;
- Sebelah Kanan Rumah / Bangunan berbatasan dengan Kantor Hukum Bangun, S.H.
- Sebelah Belakang Rumah / Bangunan berbatasan dengan Tanah Milik orang tua Tergugat I (Bapak Data);
- Depan Rumah / Bangunan berbatasan dengan Jalan Kampung
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terbeih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul akibat perkara ini.
Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |