Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.Bth/2024/PN Bdg Abdul Wahab 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Setiabudi Bandung
2.Syahlana
3.Mutia Kartika
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 153/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Wahab
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paul Antonius Sitepu, S.H., M.Hum., CPHRAbdul Wahab
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Setiabudi Bandung
2Syahlana
3Mutia Kartika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Bahwa Terlawan I, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan III dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Membatalkan Penetapan Nomor : 31/Pdt.Eks/RIS/2022/PN.Blb;
  3. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Turut Terlawan Terlawan III adalah cacat hukum;
  4. Membatalkan Kutipan Risalah Lelang No. 917/30/2022;
  5. Memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk membeli Objek Sengketa baik secara langsung;atau
  6. Memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk membeli Objek Sengketa baik secara lelang atau langsung;
  7. Meminta Terlawan I dan bersama-sama Turut Terlawan I untuk mengganti biaya sewa sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada Pelawan;
  8. Memerintahkan Turut Terlawan II untuk membatalkan pencatatan hak atas tanah atas nama Terlawan I dan mengembalikan kepada pemllik Sebelumnya yaitu Terlawan II;
  9.  

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak