Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2024/PN Bdg Faridl Hidayattulloh 1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faridl Hidayattulloh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria/BPN c.q Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  • Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
  • Menyatakan proses Lelang Eksekusi berdasarkan Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02030 berikut bangunan yang melekat diatasnya, terletak di Jatiwangi Raya No. 8 RT 02 RW 13 Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat tertanggal 18 April 2024 oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah);
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
  • Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  • Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono; naar redellijkheid en billijkheid).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak