Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN Bdg EMELIA RASKI, SH RIYANI JUMIYATI ALIAS JUJU JUMIYATI Binti CARKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-796/M.2.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMELIA RASKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANI JUMIYATI ALIAS JUJU JUMIYATI Binti CARKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa RIYANI JUMIYATI Binti CARKI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari  2022 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 bertempat  di Bank Muamalat Jln. Buah Batu No. 276 A Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan Negeri Bandung, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang yaitu saksi Nandang Suratman  supaya memberikan sesuatu barang berupa uang sebesar + Rp. 4.285.015.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh lima juta lima belas ribu rupiah), membuat utang atau menghapus piutang, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara berlanjut

Pihak Dipublikasikan Ya