Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
311/Pdt.P/2024/PN Bdg Sany Ilmapury Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 311/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sany Ilmapury
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua dalam Akta Kelahiran Pemohon dari semula Nama orang tua bernama Iban dan Imas Rosdaliah menjadi Iban dan Imas Supiah pada Kutian Akta Kelahiran Pemohon No 8880/Dispensasi/2010.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No 8880/Dispensasi/2010, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebani biaya perkara terhadap pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak