Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Rina Ningsih
2.Nanang Suryana
3.Komar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 159/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rina Ningsih
2Nanang Suryana
3Komar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.141.829,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH:94533430/760/07/22  tanggal 29 Juli 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 29 bulan Juli tahun 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan  Penyerahan Agunan Tanggal 29 bulan Juli tahun 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 113.141.829,- (Seratus tiga belas juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 751 Kelurahan Samoja atas nama Komar (Tergugat III) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Karees Sapuran No.91/121 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 751 Kelurahan Samoja atas nama Komar Surat Ukur Tanggal 27 Desember 2017 Nomor 00073/Samoja/2017, Luas 35 m2 (Tiga puluh lima meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak