Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.G/2024/PN Bdg Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Pelangi Kasih Ramdan Ginanjar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Pelangi Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ramdan Ginanjar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan ingkar janji terhadap Penggugat dan telah merugikan Penggugat sebesar Rp. 57.719.300,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk segera membayar;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;
  6. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

 

Apabila Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kl.1A Khusus, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak