Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. IWAN RIDWAN Als KIWONG Bin NANA SURYANA bersama-sama dengan Terdakwa II. JANDRI ADENIL Bin SONI TROMBO, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar jam 16.47 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pertigaan Jalan Sukaluyu – Jalan Cikuda Kel. Pasirbiru Kec. Cibiru Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, |