Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Fajar firdaus Pt. Younghyun star Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 123/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fajar firdaus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLIAM A, S.H.Fajar firdaus
Tergugat
NoNama
1Pt. Younghyun star
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 106.694.605,- (Seratus enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 24.812.700,- (Dua puluh empat juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

 

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya