Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Bdg HASBI SETIAWAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HASBI SETIAWAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LPB/300/V/2022/SPKT/JABAR adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Pelapor tidak memiliki Legal Standing dalam membuat Laporan Polisi Nomor: LPB/300/V/2022/SPKT/JABAR karena bukanlah Pihak yang dirugikan sehingga proses Penyidikan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Pelapor tidak memiliki Legal Standing dalam membuat Laporan Polisi Nomor: LPB/300/V/2022/SPKT/JABAR karena berada dalam Pengampuan dari PEMOHON dan/atau Wali Pengawasnya yaitu Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Perkara No. 49/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
  5. Menyatakan proses Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/390/IX/RES.1.24/2023/DITRESKRIMUM tertanggal 12 September 2023 berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap PEMOHON yang diduga melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan Penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh TERMOHON dari PEMOHON sebagaimana Surat Tanda Penerimaan No. STP/387/XI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 November 2023 adalah tidak sah dan melawan hukum;
  7. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/282/XII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 21 Desember 2023 tentang Penetapan Tersangka sebagaimana diketahui dan tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/8505/XII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 21 Desember 2023 atas nama Tersangka Hasbi Setiawan adalah tidak sah dan cacat hukum;
  8. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/282/XII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 21 Desember 2023 tentang Penetapan Tersangka sebagaimana diketahui dan tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/8505/XII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 21 Desember 2023 atas nama tersangka Hasbi Setiawan;
  9. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/282/XII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 21 Desember 2023 tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) Alat Bukti yang sah;
  10. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/282/XII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka atas nama tersangka Hasbi Setiawan;
  11. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/8505/XII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 21 Desember 2023 terhadap PEMOHON;
  12. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON (Sdr. Hasbi Setiawan) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/300/V/2022/SPKT/JABAR tertanggal 13 Mei 2022 atas nama pelapor Sdr. Drh. Hartono;
  13. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya