Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
882/Pid.Sus/2024/PN Bdg MARIA EVITA AYU, SH, MH INDRA GUNAWAN ALS CASPER BIN CARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 882/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2383/M.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA GUNAWAN ALS CASPER BIN CARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa INDRA GUNAWAN Alias CASPER Bin CARMAWAN, pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Pacuan kuda No.52 Rt.001/Rw.004 Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman (sabu) dengan berat 0,5 (nol Koma lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi Penangkap dari Tim Narkoba Polda Jabar, saksi MOCHAMAD RIEZKIE melakukan penyelidikan ke daerah Arcamanik Bandung berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada saksi MOCHAMAD RIEZKIE bahwa ada seseorang yang suka mengedarkan nerkotika jenis sabu didaerah Arcamanik Kota Bandung, kemudian saksi MOCHAMAD RIEZKIE bersama Tim Narkoba Polda jabar melakukan penyelidikan ke daerah Arcamanik Kota Bandung di  sekitaran jalan raya  Pacuan kuda seperti Informasi Yang dimaksud , dan Pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 10.00 wib di pinggir jalan raya Pacuan kuda Tim Narkoba Polda jabar melihat terdakwa seperti ciri-ciri yang dimaksud  sedang berada di pinggir jalan raya Pacuan kuda Arcamanik. LaluTim Narkoba Polda Jabar  mendekati terdakwa dan melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika sebanyak 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN, kemudian setelah dilakukan interogasi kembali kepada terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN terdakwa mengakui bahwa dikosan terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN yang beralamat di Jl.Simpang sari 11 Kel.Sukamiskin Kec.Arcamanik Kota Bandung. masih menyimpan sisa barang bukti berupa alat hisap sabu, tIm Narkoba Polda Jabar langsung berangkat ke kosan terdak  INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN sekira pukul 10.45 wib sampai kosan terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosan terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN dengan disaksikan oleh saksi TAUFAN PERDANA (Ketua Rt setempat) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah lakban warna biru, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran kecil, 3 (tiga) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone oppo warna biru yang simpan diatas lemari tv kamar terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN, ketika ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN mengakui  bahwa barang bukti tersebut dalam penguasaan terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN selanjutnya terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN berikut barang bukti dibawa ke   Direktorat Narkoba Polda Jabar guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sebelumya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak terdakwa ingat lagi sekitar tahun tahun 2018 , terdakwa menjalani hukuman di rutan kebonwaru dan bertemu dengan sdr.INDRAZIPO (DPO) , dan Setelah terdakwa keluar dari menjalani penahanan dirutan kebonwaru kemudian pada hari jumat tanggal 07 juni 2024 sekira pukul 13.15 wib  terdakwa  menghubungi sdr.INDRAZIPO (DPO) dimana Setelah berkomunikasi dengan sdr.INDRAZIPO, sdr.INDRAZIPO (DPO) menawarkan untuk memberi pekerjaan kepada terdakwa yaitu mengambil tempelan narkotika jenis sabu petunjuk atau perintah dari sdr.INDRAZIPO (DPO) untuk ditempelkan kembali dan pekerjaan tersebut sudah 3 (tiga) kali terdakwa lakukan diantaranya:
  • Pertama : Hari senin, tanggal 10 juni 2024 sekira pukul 13.00 wib. Sdr.INDRAZIPO (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan atau maps didaerah sarijadi yaitu : Narkotika jenis sabu sebanyak @10 gram kemudian terdakwa recah menjadi  beberapa bagian sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO)  yakni size M dengan berat @0,26 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, size S dengan berat @0,12 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, @0,40 ram sebanyak 3 (tiga) paket dan @0,90 gram sebanyak 1 (satu) paket kemudian seluruhnya terdakwa tempelkan didaerah arcamanik sekira pukul 19.00 wib sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO) dan terdakwa diberi upah uang sebanyak Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Kedua : Hari senin, tanggal 17 juni 2024 sekira pukul 10.00 wib. Sdr.INDRAZIPO (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan atau maps didaerah Cikutra Bandung isi paket tersebut yakni narkotika jenis sabu sebanyak @10 gram kemudian terdakwa recah menajdi beberapa bagian sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO) yakni size M dengan berat @0,26 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, size S dengan berat @0,12 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, @0,40 ram sebanyak 3 (tiga) paket dan @0,90 gram sebanyak 1 (satu) paket kemudian seluruhnya terdakwa tempelkan didaerah arcamanik sekira pukul 16.00 wib sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO) dan terdakwa diberi upah uang sebanyak Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Ketiga : Hari senin, tanggal 01 juli 2024 sekira pukul 14.00 wib. Sdr.INDRAZIPO (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan atau maps didaerah sarijadi

Dengan berat sabu 10 gram kemudian terdakwa recah menjadi beberapa bagian sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO yakni size M dengan berat @0,26 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, size S dengan berat @0,12 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, @0,40 ram sebanyak 3 (tiga) paket dan @0,90 gram sebanyak 1 (satu) paket kemudian seluruhnya terdakwa tempelkan sekira pukul 20.00 wib didaerah arcamanik sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO) , dan terdakwa menyisakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat @0,26 gram untuk terdakwa pakai sebagai upah dari sdr.INDRAZIPO (DPO) sebagai pengganti upah uang yang dijanjikan .

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai POM Jabar dengan Surat nomor: R-PP.01.01.8A.07.24.2742 tanggal, 12 Juli 2024, bahwa kesimpulan dari barang bukti yang diuji ke Balai POM berupa 1 (satu) bungkus (netto 0,5 gram) yang diduga berisi narkotika jenis sabu adalah positif metamfetamin termasuk narkotika golongan I  jenis sabu. Dengan sisa sampel uji 0 (habis)
  • Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN Alias CASPER Bin CARMAWAN dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.

 

------ Perbuatan terdakwa INDRA GUNAWAN Alias CASPER Bin CARMAWAN Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa INDRA GUNAWAN Alias CASPER Bin CARMAWAN, pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Pacuan kuda No.52 Rt.001/Rw.004 Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,5 (nol Koma lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa Saksi Penangkap dari Tim Narkoba Polda Jabar, saksi MOCHAMAD RIEZKIE melakukan penyelidikan ke daerah Arcamanik Bandung berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada saksi MOCHAMAD RIEZKIE bahwa ada seseorang yang suka mengedarkan nerkotika jenis sabu didaerah Arcamanik Kota Bandung, kemudian saksi.MOCHAMAD RIEZKIE bersama Tim Narkoba Polda jabar melakukan penyelidikan ke daerah Arcamanik Kota Bandung di  sekitaran jalan raya  Pacuan kuda seperti Informasi Yang dimaksud , dan Pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 10.00 wib di pinggir jalan raya Pacuan kuda Tim Narkoba Polda jabar melihat terdakwa seperti ciri-ciri yang dimaksud  sedang berada di pinggir jalan raya Pacuan kuda Arcamanik. LaluTim Narkoba Polda Jabar  mendekati terdakwa dan melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika sebanyak 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang terdakwa  INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN, kemudian setelah dilakukan interogasi kembali kepada terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN terdakwa mengakui bahwa dikosan terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN yang beralamat di Jl.Simpang sari 11 Kel.Sukamiskin Kec.Arcamanik Kota Bandung. masih menyimpan sisa barang bukti berupa alat hisap sabu, tIm Narkoba Polda Jabar langsung berangkat ke kosan terdak  INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN sekira pukul 10.45 wib sampai kosan terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosan terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN dengan disaksikan oleh saksi TAUFAN PERDANA (Ketua Rt setempat) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah lakban warna biru, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran kecil, 3 (tiga) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone oppo warna biru yang simpan diatas lemari tv kamar terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN, ketika ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN mengakui  bahwa barang bukti tersebut dalam penguasaan terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN selanjutnya terdakwa INDRA GUNAWAN Als CASPER Bin CARMAWAN berikut barang bukti dibawa ke   Direktorat Narkoba Polda Jabar guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sebelumya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak terdakwa ingat lagi sekitar tahun tahun 2018 , terdakwa menjalani hukuman di rutan kebonwaru dan bertemu dengan sdr.INDRAZIPO (DPO) , dan Setelah terdakwa keluar dari menjalani penahanan dirutan kebonwaru kemudian pada hari jumat tanggal 07 juni 2024 sekira pukul 13.15 wib  terdakwa  menghubungi sdr.INDRAZIPO (DPO) dimana Setelah berkomunikasi dengan sdr.INDRAZIPO, sdr.INDRAZIPO (DPO) menawarkan untuk memberi pekerjaan kepada terdakwa yaitu mengambil tempelan narkotika jenis sabu petunjuk atau perintah dari sdr.INDRAZIPO (DPO) untuk ditempelkan kembali dan pekerjaan tersebut sudah 3 (tiga) kali terdakwa lakukan diantaranya:
  • Pertama : Hari senin, tanggal 10 juni 2024 sekira pukul 13.00 wib. Sdr.INDRAZIPO (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan atau maps didaerah sarijadi yaitu : Narkotika jenis sabu sebanyak @10 gram kemudian terdakwa recah menjadi  beberapa bagian sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO)  yakni size M dengan berat @0,26 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, size S dengan berat @0,12 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, @0,40 ram sebanyak 3 (tiga) paket dan @0,90 gram sebanyak 1 (satu) paket kemudian seluruhnya terdakwa tempelkan didaerah arcamanik sekira pukul 19.00 wib sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO) dan terdakwa diberi upah uang sebanyak Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Kedua : Hari senin, tanggal 17 juni 2024 sekira pukul 10.00 wib. Sdr.INDRAZIPO (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan atau maps didaerah Cikutra Bandung isi paket tersebut yakni narkotika jenis sabu sebanyak @10 gram kemudian terdakwa recah menajdi beberapa bagian sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO) yakni size M dengan berat @0,26 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, size S dengan berat @0,12 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, @0,40 ram sebanyak 3 (tiga) paket dan @0,90 gram sebanyak 1 (satu) paket kemudian seluruhnya terdakwa tempelkan didaerah arcamanik sekira pukul 16.00 wib sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO) dan terdakwa diberi upah uang sebanyak Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Ketiga : Hari senin, tanggal 01 juli 2024 sekira pukul 14.00 wib. Sdr.INDRAZIPO (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan atau maps didaerah sarijadi

Dengan berat sabu 10 gram kemudian terdakwa recah menjadi beberapa bagian sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO yakni size M dengan berat @0,26 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, size S dengan berat @0,12 gram sebanyak 20 (dua puluh) paket, @0,40 ram sebanyak 3 (tiga) paket dan @0,90 gram sebanyak 1 (satu) paket kemudian seluruhnya terdakwa tempelkan sekira pukul 20.00 wib didaerah arcamanik sesuai arahan dari sdr.INDRAZIPO (DPO) , dan terdakwa menyisakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat @0,26 gram untuk terdakwa pakai sebagai upah dari sdr.INDRAZIPO (DPO) sebagai pengganti

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai POM Jabar dengan Surat nomor: R-PP.01.01.8A.07.24.2742 tanggal, 12 Juli 2024, bahwa kesimpulan dari barang bukti yang diuji ke Balai POM berupa 1 (satu) bungkus (netto 0,5 gram) yang diduga berisi narkotika jenis sabu adalah positif metamfetamin termasuk narkotika golongan I  jenis sabu. Dengan sisa sampel uji 0 (habis)
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.

 

------ Perbuatan terdakwa INDRA GUNAWAN Alias CASPER Bin CARMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya