Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- MenyataKan Perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur, beritikad baik dan benar;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan tertanggal 11 Maret 2019 yang telah dibukukan 01/W/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn adalah sah, berlaku mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kebon Gedang Nomor 75 RT.006 RW.007, Maleer, Batununggal, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Ruko No.74, Selatan: Bangunan No.76, Sebelah Timur: Jalan Kebon Gedang, Sebelah Barat Tembok , sebagaimana Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan yang telah dibukukan, Nomor: 01/W/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn dan Kuitansi tanggal 10 Maret 2019, 04 Juli 2019, 8 Januari 2020 dan 22 Desember 2020;
- Menyatakan Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.BDG Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 adalah batal demi hukum, cacat demi hukum dan harus dicabut;
- Menyatakan Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.BDG Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kebon Gedang Nomor 75 RT.006 RW.007, Maleer, Batununggal, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Ruko No.74, Selatan: Bangunan No.76, Sebelah Timur: Jalan Kebon Gedang, Sebelah Barat Tembok, dinyatakan diangkat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perlawanan ini kepada PARA TERLAWAN;
SUBSIDAIR:
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |