Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.NENG DETI RAHMAWATI
2.ANDREANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 154/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NENG DETI RAHMAWATI
2ANDREANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.545.731,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2007FEMC/758/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 Unit Kendaraan roda empat dengan Merek Toyota Type Rush 1,5 S M/T Nomor rangka MHFE2CJ3JHK130373 Nomor Mesin 3ZDGF3309 dan Nomor Polisi D 1838 AFH Atas Nama Neng Deti Rahmawati (Tergugat I) yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bandung.;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok + bunga berjalan) sebesar Rp. 163.545.731,- (Seratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 Unit Kendaraan roda empat dengan Merek Toyota Type Rush 1,5 S M/T Nomor rangka MHFE2CJ3JHK130373 Nomor Mesin 3ZDGF3309 dan Nomor Polisi D 1838 AFH Atas Nama Neng Deti Rahmawati (Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak