Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg DILA SARI DIRGAYANA, S.H. DENNY APRILLYA, S.T., M.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3218/M.2.17/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY APRILLYA, S.T., M.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Denny Aprillya, S.T., M.T. selaku Kepala Seksi Pengurangan 

Sampah Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota 

Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.35-

BKPPD/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dalam 

Jabatan Administrator (eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan 

selanjutnya disebut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat 

Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 910/10/Dinas LH. Set tanggal 11 

Januari 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat 

Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pelaksana Administrasi (PA), Pelaksana Teknis (PT) 

dan Pembantu Pelaksana Teknis (PPT) di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota 

Bekasi Tahun Anggaran 2021. Di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup 

Nomor : 910/10/Dinas LH. Set tanggal 11 Januari 2021 bersama-sama dengan Saksi Toto Yuliyanto, S.Sos., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Yayan 

Yuliana , S.Sos., M.H. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kota 

Bekasi Tahun Anggaran 2021 dan Saksi Indra Pramana, S.T. selaku Direktur PT Gajah 

Sora Perkasa (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) yang terjadi diantara 

bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada 

suatu waktu masih di antara tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di Dinas 

Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Kota Bekasi 

atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah 

hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung 

yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai orang 

yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sehingga

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dapat melakukan pencairan dana kegiatan 

Pengadaan Excavator Standar dan Buldozer Tahun 2021 yang bertentangan dengan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan 

Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan 

Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah 

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 09 Tahun 

2018 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan 

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 

2021 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia serta 

Kontrak Nomor : 027/SPP.04-Exavator-DLH/DinasLH.PSL tanggal 07 Juni 2021 tentang 

pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan barang: Pengadaan Excavator Standar dan 

Buldozer yaitu secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya