Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA,S.H ERVAN FAUZI RAKHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1282/M.2.10/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVAN FAUZI RAKHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa ERVAN FAUZI RAKHMAN selaku Direktur PD KEMBAR berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan PD Kembar Nomor : 42 tanggal 12 Oktober 1995 yang diterbitkan pada Kantor Notaris R.SABAR PARTAKOESUMA.SH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ADE SURYAMAN. S.Pd.,M.M (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 (periode tahun 2015-2020) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/Kep.1000-BKD-2015 tanggal 13 Oktober 2015 tentang alih tugas dan pengangkatan Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung dan saksi ASEP NENDI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Bandung berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 10 Bandung Nomor: 896/001a-SMAN10/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Tim Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 10 Bandung Tahun 2020, pada sekitar bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember  tahun 2020 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)10 Bandung beralamat di Jl. Cikutra No. 77 Kota Bandung, Jawa Barat atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 yang diterima oleh SMA Negeri 10 Kota Bandung yaitu melakukan pembelanjaan fiktif, meminta imbalan sebesar 10?ri setiap kegiatan, melakukan pembelian material bahan bangunan gedung ruang ganti sekolah SMA Negeri 10 Bandung yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, Pembayaran jasa cleaning servis yang tidak disertai dengan kontrak / perjanjian kerjasama dan belanja material/bahan bangunan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya