Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH:PK20012DEZ/759/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 04 Februari tahun 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 04 bulan Februari tahun 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 62.060.055,- (Enam puluh dua juta enam puluh ribu lima puluh lima rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 5648 Kelurahan Sukahaji atas nama Jajang Kusmana (Tergugat II) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kp Babakan Situ Aksan Rt.007 Rw.008 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 5648 Kelurahan Sukahaji atas nama Jajang Kusmana Gambar Situasi Tanggal 31 Desember 2017 Nomor 5648/2017, Luas 38 m2 (Tiga puluh delapan meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |