Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2024/PN Bdg PAULIN ESTER NIA MEIARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAULIN ESTER NIA MEIARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Pemohon PAULIN ESTER NIA MEIARTI adalah wali dari seorang Anak yang bernama LAURA MATTEA, lahir di Bekasi pada tanggal 28 September 2006.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohona PAULIN ESTER NIA MEIARTI sebagai wali dan kuasa yang berhak untuk mewakili LAURA MATTEA menandatangani Akta Jual Beli terhadap sertipikat Hak Milik Nomor : 03846/Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, serta dokumen lain yang diperlukan.
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak