Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
878/Pid.B/2024/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH HAERUL UMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 878/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2457/M.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KETUT BUDIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL UMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa HAERUL UMAM Bin LUTPI, pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tententu pada tahun 2023 bertempat di Jl. Sekeloa Timur No. 12 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------ Bahwa Saksi korban NUGROHO ADI SULISTYANTO memiliki usaha rental yang bernama “rgoauto” dan Terdakwa memesan secara online melalui aplikasi Trevo 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Honda Brio Satya 1.2 E  CVT CKD No. Pol. D-1637-AJO Tahun 2021 warna kuning pekat Noka. MHRDD1850MJ115560, Nosin. L12B34344006, No. BPKB S04849997 An. STNK RANI ANDRAYANI alamat : Kp. Sari II No. 92 Rt. 02 Rw. 02 Bandung – Coblong selama satu hari dari tanggal 14 juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Juili 2023 dengan mengirimkan data yaitu photo E-KTP, photo SIM A, photo NPWP dan photo Kartu Keluarga kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 22.15 Wib Terdakwa datang untuk  mengambil kendaraan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk uang sewa sampai tanggal 15 Juli 2023 kemudian pihak rental yaitu Saksi MUHAMAD ILHAM NUR selaku karyawan Saksi korban menyerahkan kendaraan, kunci kontak dan STNK dari kendaraan tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2023 yaitu pada saat waktu sewa kendaraan habis Terdakwa tidak mengembalikan kendaraan tersebut namun Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk memperpanjang sewa/rental  mobil tersebut sampai dengan 17 Juli 2023. Bahwa selanjutnya kendaraan tersebut atas arahan dari Sdr. ADIT  yang adalah teman Terdakwa untuk dibawa kedaerah Bekasi bersama dengan Sdr. JERI (DPO)  selanjutnya disalah satu POM bensin kendaraan tersebut dijual kepada seseorang yang adalah teman Sdr. JERI dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------ Bahwa pada waktu yang telah ditentukan dalam Terdakwa merental/menyewa 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Honda Brio Satya 1.2 E  CVT CKD No. Pol. D-1637-AJO Tahun 2021 warna kuning pekat milik Saksi korban tersebut Saksi korban berusaha mencari keberadaan kendaraan tersebut dan informasi yang diperoleh dari Saksi CATUR KURNIAWAN yang adalah koordinator komunitas antar rental jika kendaraan Saksi korban tersebut telah telah ditawar-tawarkan untuk digadaikan disalah satu situs online jual beli kendaraan sebelahan (hanya ada STNK), kemudian Saksi korban mengecek posisi keberadaan kendaraan melalui GPS yang dipasang dikendaraan tersebut dan diketahui jika GPS terakhir diputus didaerah Sukoharjo Jawa Tengah, kemudian Saksi TRESNA  WIJAYA yang adalah karyawan Saksi korban bersama Saksi CATUR KURNIAWAN mengejar/mencari kendaraan tersebut kedaerah Sukoharjo Jawa Tengah dan beberapa hari kemudian ditemukan jika kendaraan  berada ditangan sesorang yang meminta tebusan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi korbanpun menyerahkan uang dimaksud lalu kendaraanpun kembali kepada Saksi korban.

------ Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2024 sekitar Jam 11.00 Wib Saksi korban mendapat informasi dari grup ARMI (Asosiasi Rental mobil Indonesia) jika Terdakwa akan merental/menyewa kendaraan kembali ditempat rentalan yang bernama Tarantula yang beralamat di Jl. Turangga Kota Bandung selanjutnya Saksi korban menghubungi pihak kepolisian Sek Cibeunying Kidul dan Terdakwa dapat diamankan.

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban NUGROHO ADI SULISTYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.

 

A  T  A  U

 

     KEDUA

     ------ Bahwa ia Terdakwa HAERUL UMAM Bin LUTPI, pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tententu pada tahun 2023 bertempat di Jl. Sekeloa Timur No. 12 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------ Bahwa Saksi korban NUGROHO ADI SULISTYANTO memiliki usaha rental yang bernama “rgoauto” dan Terdakwa memesan secara online melalui aplikasi Trevo 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Honda Brio Satya 1.2 E  CVT CKD No. Pol. D-1637-AJO Tahun 2021 warna kuning pekat Noka. MHRDD1850MJ115560, Nosin. L12B34344006, No. BPKB S04849997 An. STNK RANI ANDRAYANI alamat : Kp. Sari II No. 92 Rt. 02 Rw. 02 Bandung – Coblong selama satu hari dari tanggal 14 juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Juili 2023 dengan mengirimkan data yaitu photo E-KTP, photo SIM A, photo NPWP dan photo Kartu Keluarga kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 22.15 Wib Terdakwa datang untuk  mengambil kendaraan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk uang sewa sampai tanggal 15 Juli 2023 kemudian pihak rental yaitu Saksi MUHAMAD ILHAM NUR selaku karyawan Saksi korban menyerahkan kendaraan, kunci kontak dan STNK dari kendaraan tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2023 yaitu pada saat waktu sewa kendaraan habis Terdakwa tidak mengembalikan kendaraan tersebut namun Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk memperpanjang sewa/rental  mobil tersebut sampai dengan 17 Juli 2023. Bahwa selanjutnya kendaraan tersebut atas arahan dari Sdr. ADIT yang adalah teman Terdakwa untuk dibawa kedaerah Bekasi bersama dengan Sdr. JERI (DPO)  selanjutnya disalah satu POM bensin kendaraan tersebut dijual kepada seseorang yang adalah teman Sdr. JERI dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------ Bahwa pada waktu yang telah ditentukan dalam Terdakwa merental/menyewa 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Honda Brio Satya 1.2 E  CVT CKD No. Pol. D-1637-AJO Tahun 2021 warna kuning pekat milik Saksi korban tersebut Saksi korban berusaha mencari keberadaan kendaraan tersebut dan informasi yang diperoleh dari Saksi CATUR KURNIAWAN yang adalah koordinator komunitas antar rental jika kendaraan Saksi korban tersebut telah telah ditawar-tawarkan untuk digadaikan disalah satu situs online jual beli kendaraan sebelahan (hanya ada STNK), kemudian Saksi korban mengecek posisi keberadaan kendaraan melalui GPS yang dipasang dikendaraan tersebut dan diketahui jika GPS terakhir diputus didaerah Sukoharjo Jawa Tengah, kemudian Saksi TRESNA  WIJAYA yang adalah karyawan Saksi korban bersama Saksi CATUR KURNIAWAN mengejar/mencari kendaraan tersebut kedaerah Sukoharjo Jawa Tengah dan beberapa hari kemudian ditemukan jika kendaraan  berada ditangan sesorang yang meminta tebusan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi korbanpun menyerahkan uang dimaksud lalu kendaraanpun kembali kepada Saksi korban.

------ Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2024 sekitar Jam 11.00 Wib Saksi korban mendapat informasi dari grup ARMI (Asosiasi Rental mobil Indonesia) jika Terdakwa akan merental/menyewa kendaraan kembali ditempat rentalan yang bernama Tarantula yang beralamat di Jl. Turangga Kota Bandung selanjutnya Saksi korban menghubungi pihak kepolisian Sektor Cibeunying Kidul dan Terdakwa dapat diamankan. Bahwa Terdakwa merental/menyewa kendaraan tersebut dari awal telah memiliki niat untuk memindahtangankan kendaraan tersebut sehingga Terdakwa mendapat keuntungan.

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban NUGROHO ADI SULISTYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya