Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.MARDIYONO
2.T SUDARWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 165/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARDIYONO
2T SUDARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.518.822,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1912ZHJA/7921/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 242 atas nama Titik Sudarwati dan Sumardiyono dengan Luas tanah sebesar 399 m2 yang terletak di Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bandung.;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) sebesar Rp. 250.518.822,- (Dua ratus lima puluh juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 242 atas nama Titik Sudarwati dan Sumardiyono dengan Luas tanah sebesar 399 m2 yang terletak di Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 242 atas nama Titik Sudarwati dan Sumardiyono dengan Luas tanah sebesar 399 m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak